Minggu, 05 September 2010

An-Nisyan (Lupa)

Orang yang makan atau minum karena lupa padahal sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah namun jika dirinya ingat maka wajib atasnya memuntahkan ataupun mimunan yang berada di mulutnya. Nabi saw. bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِم فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمه , فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّه وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa bahwa dia sedang berpuasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya yang demikian adalah Allah SWT yang memberinya makan dan minum.” (Muttafaq alaih).
Lupa tidak perbuatan dosa, sebagaimana firman Allah SWT:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau azab kami jika kami lupa atau tersalah.” Al-Baqoroh:286. Maka Allah SWT  swt. berfirman: “Aku menerimanya.”
Jika ada orang yang melihatnya, maka orang tersebut wajib mengingatkannya, karena itu bagian dari mencegah kemungkaran. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ , فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
“Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, namun jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya.” (Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar